
Dengan adanya aturan PM tersebut Badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, wajib mengembalikan biaya
jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund
ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya
Ketentuan perhitungan pengembalian tiket yang sudah diatur Kemenhub sebagai berikut :
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh
penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling
sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72 jam sampai
dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48 jam sampai
dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24 jam sampai
dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12 jam sampai
dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam oleh
penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling
sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan
kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.